Jakarta - Ketua KPK non Aktif Antasari Azhar terancam dipecat dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan jika Antasari terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK.
"Ada, ancaman sanksinya bisa hingga pemberhentian," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2009).
Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, seorang pimpinan KPK bisa diberhentikan permanen jika berstatus sebagai terdakwa. Namun jika melanggar kode etik, seorang pimpinan KPK juga terancam diberhentikan.
Menurut Johan, untuk menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari, pimpinan KPK sudah membentuk tim khusus. Tim ini dipimpin oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
"Mereka bertugas mencermati informasi dan data-data yang beredar luas," kata Johan.
Nantinya, kata Johan, tim ini akan memberikan laporan pimpinan KPK terkait temuan informasi yang diperoleh. Jika ditemukan pelanggaran, pimpinan akan membentuk Komisi etik untuk memberikan sanksi.
(mad/ndr)
FROM DETIKNEWS.COM
LINK PENGHASIL DOLAR & RUPIAH
- 3 Langkah Jitu Menghasilkan 70 juta / Bulan
- Dibayar untuk post review via Link Worth
- Dibayar untuk link yang terjual via Teliad
- Dari Referalnya Dapet 80% ..ikutan yuk
- Pilihan Premium Template, cari sekarang juga.
- Raup Dollar + Custom domain gratis (domain.co.cc)
- Kirim Dollar langsung ke Paypal anda via ask2link.
- Penghasil Dollar terbaik melalui Sponsored Reviews.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar