Pria/suami wajib memberikan mahar (mas kawin) kepada wanita/istri. Wanita/istri berhak mendapatkan mahar tersebut. Mahar bermakna pemberian, bukan sebagai “harga beli” terhadap wanita yang akan dinikahi.
Dari Sahal bin Sa`ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,”Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu”, Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata,” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.” Rasulullah berkata, “Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, “Tidak, kecuali hanya sarungku ini” Nabi menjawab,”Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata, “Aku tidak mendapatkan sesuatupun.” Rasulullah berkata, “Carilah walau cincin dari besi.” Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi,” Apakah kamu menghafal qur`an?” Dia menjawab,”Ya surat ini dan itu” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, “Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu.” (HR Bukhari Muslim).
Dari Amir bin Robi`ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?” Ia menjawab,” Rela.” Maka Rasulullahpun membolehkannya. (HR Ahmad 3/445, Tirmidzi 113, Ibnu Madjah 1888).
Dari Anas bahwa Aba Thalhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, “Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, ke-Islamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya.” Maka jadilah ke-Islaman Abu Thalhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. (HR Nasa`i 6/ 114).
Dari beberapa dalil di atas nampak jelas bahwa pria harus berusaha memberikan mahar kepada wanita. Mahar tidak harus berharga mahal. Apabila memang suami tidak mempunyai banyak harta, maka ia bisa memberikan mahar yang harganya tidak mahal. Bahkan kalau tidak punya harta apapun, ia bisa memberikan hafalan bacaan Al Quran.
Di sisi lain, wanita hendaknya tidak menuntut mahar yang tinggi sehingga memberatkan pihak pria.
Rasulullah bersabda :
Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya.” (HR Ahmad 6/145)
Anjuran untuk memperkecil bilangan mahar ini merupakan kemudahan sehingga para pemuda bisa segera menikah tanpa harus tertunda karena masalah harta.
Setelah mahar diberikan kepada istri, mahar adalah hak istri sepenuhnya. Akan tetapi, suami dan istri boleh memanfaatkan mahar tersebut bersama-sama.
Allah berfirman :
Berikanlah kepada para wanita (yang kalian nikahi) mahar (mas kawin)-nya sebagai pemberian yang disertai dengan kerelaan. Kemudian, jika mereka memberikan sebagiannya kepada kalian dengan senang hati, kalian boleh memakannya (sebagai makanan) yang sedap dan bermanfaat. (QS an-Nisâ’ [4]: 4)
Kapitalisme – sekularisme memang benar-benar sebuah sistem rusak yang menyengsarakan umat Islam baik di dunia juga di akhirat. Tiada kata lain selain lenyapkan sistem kapitalisme, ganti dengan sistem (ekonomi) Islam.
FROM : http://konsultasi.wordpress.com/2007/05/14/berhutang-pada-calon-istri-untuk-bayar-mahar-apakah-pernikahan-sah/
LINK PENGHASIL DOLAR & RUPIAH
- 3 Langkah Jitu Menghasilkan 70 juta / Bulan
- Dibayar untuk post review via Link Worth
- Dibayar untuk link yang terjual via Teliad
- Dari Referalnya Dapet 80% ..ikutan yuk
- Pilihan Premium Template, cari sekarang juga.
- Raup Dollar + Custom domain gratis (domain.co.cc)
- Kirim Dollar langsung ke Paypal anda via ask2link.
- Penghasil Dollar terbaik melalui Sponsored Reviews.
Artigos Relacionados
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar